SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Minggu, 16 Desember 2012

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) menjelaskan masalah honorer dan moratorium didampingi Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Petrus menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). DPRD Kota Kotamobagu mendengarkan penjelasan ihwal honorer dan moratorium dari para pejabat BKN Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto. (aman-

Jumat, 14 Desember 2012

Berkas NIP 49.714 honorer K1 mulai diproses

Berkas NIP 49.714 Honorer K1 Mulai Diproses JAKARTA - Akhirnya berkas penetapan nomor induk pegawai (NIP) 49.714 honorer kategori satu (K1) mulai diproses. Proses pemberkasannya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Kantor Regional (Kanreg) BKN. Menurut Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro, pemberkasan dan penetapan NIP untuk honorer K1 di daerah dilakukan di Kanreg BKN. Sedangkan honorer pusat diproses oleh BKN pusat. "Sengaja dibagi ke BKN pusat dan Kanreg BKN agar CPNS maupun pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih mudah mengurus surat-suratnya. Kalau semua dipusatkan di BKN, kurang efisien dari waktu maupun anggaran," kata Petrus kepada JPNN, Kamis (13/12). Sayangnya dia belum bisa menyebutkan instansi daerah mana saja yang sudah mulai memproses pemberkasan NIP-nya. Alasannya, daerah lah yang paling tahu karena semua data ada di BKD. "Yang punya data kan BKD, jadi mereka nanti yang akan mengusulkan ke Kanreg BKN," ujarnya. Dijelaskan, mekanisme pemberkasan dan penetapan NIP CPNS daerah dari honorer K1 adalah, BKD menerima seluruh berkas kemudian mengajukannya ke Kanreg BKN. Setelah itu, Kanreg BKN akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas usulan BKD. Bila semuanya sudah clear dan tidak ada masalah lagi, Kanreg BKN langsung menetapkan NIP. "Prosesnya singkat kok. Saya optimis tahun ini 49.714 honorer sudah ber-NIP," tegasnya. Optimisme ini, lanjut Petrus, karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, BKN bertekad mempercepat proses pemberkasan dan penetapan NIP honorer K1 (49.714 orang) yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP.(esy/jpnn)

Rabu, 02 Juni 2010

LAPORAN
PANITIA KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI TENTANG
TENAGA HONORER
DALAM
RAPAT INTERN GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI
SENIN, 26 APRIL 2010

Minggu, 02 Mei 2010

KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN SOLOK KE BKN

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (27/4). Kunjungan mereka diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono, Kasubdit. Peraturan Perundang-undangan II Tri Priyo Sudarmanto dan Kasubdit. Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi Putranto di Ruang Rapat Gedung II Lt. II Kantor Pusat BKN Jakarta.
Dalam paparan konsultasinya, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Solok menanyakan seputar peningkatan status tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menyangkut hal tersebut, Budi Hartono menjelaskan bahwa permasalahan tenaga honorer merupakan permasalahan nasional. Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memerlukan regulasi yang mengaturnya. Saat ini, menurut Budi Hartono pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer. Namun demikian Budi Hartono menambahkan bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam pembahasan RPP ini (RPP Honorer Jilid II….red) yakni, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer. Budi Hartono juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi CPNS harus menunggu regulasi tersebut disahkan.

Sabtu, 24 April 2010

HASIL RAPAT KONSINYASI PERSAMAAN PERSEPSI DAN PENYELESAIAN PENETAPAN NIP CPNS DARI TENAGA HONORER DI HOTEL PUNCAK RAYA, CISARUA BOGOR

HASIL RAPAT KONSINYASI
PERSAMAAN PERSEPSI DAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN
PENETAPAN NIP CPNS DARI TENAGA HONORER
DIPUNCAK RAYA, CISARUA BOGOR
TANGGAL 16-18 APRIL 2009


A. RAPAT DIBUKA OLEH KEPALA BKN DAN DIHADIRI OLEH :
1.KEPALA BKN
2.WAKIL KEPALA BKN
3.SEKERTARIS UTAMA
4.DEPUTI BANGPEG
5.DEPUTI BINA KINDANG
6.DEPUTI BINA DAKATSI
7.DEPUTI INKA
8.DEPUTI DALPEG
9.KEPALA KANTOR REGIONAL I-XII BKN
10.ESELON II, III, IV DAN PEJ.FUNGSIONAL SERTA STAF TERKAIT DI BKN

B. INFENTARISASI permasalahan Tenaga Honor BERDASARKAN HASIL AUDIT
1.Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer Tahun 2005 berlaku surut.
2.Berusia kurang dari 19 tahun atau lebih dari 46 tahun sampai dengan 2006.
3.Bekerja/bertugas diluar instasi pemerintah berdasarkan PP 43/2007.
Keputusan rapat :
a. Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang tidak memenuhi syarat (TMS, diangkat CPNS)
b. Khusus untuk Tenaga Honorer yang bekerja disekolah negeri yang diangkat oleh kepala sekolah negeri, dapat ditetapkan NIP sepanjang memenuhi persyaratan lain.
4. Permasalahan keempat
Bekerja/bertugas di luar Instasi pemerintah.
Keputusan Rapat :
a.Tenaga Honorer yang bekerja diluar instasi pemerintah tidak memenuhi syarat (TMS) diangkat CPNS.
b.Khusus untuk tenaga honor guru yang bekerja sebagai guru disekolah swasta (seperti guru Bantu yang diangkat Depdiknas dapat ditetapkan NIP sepanjang memenuhi persyaratan lain.
Catatan :
1.Tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS dengan alas an SK berlaku surut dapat dipertimbangkan untuk diproses kembali sepanjang memenuhi 3 ketentuan (komulatif) tersebut diatas.
2.Tenaga honorer yang telah diusulkan ke BKN/kanreg yang SKnya berlaku surut dapat dapat dipertimbangkan setelah memenuhi 3 ketentuan (komulatif) tersebut diatas.
3.Berkas penerapan NIP tenaga honorer yang SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditetapkan berlaku surut dalam kasus ini dan tidak memenuhi 3 ketentuan (kumulatif) tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS.
5.Tanggal penetapan surut keputusan sebagai tenaga honorer ditetapkan sebelum tanggal 11 Nopember 2005.
Contoh :
1.SK ditetapkan tanggal 10 Januari 2005 dan berlaku TMT 01 Januari 2005 (ACC).
2.SK ditetapkan tanggal 01 Mei 2005 berlaku TMT 01 Januari 2005 (ACC ditetapkan NIP)
3.SK ditetapkan tanggal10 Juli 2005 berlaku 2005 TMT 01 Januari 2005 (ACC ditetapkan NIP)
a.Belum ditetapkan NIP dan formasinya masih bisa (ACC ditetapkan NIP)
b.Belum ditetapkan NIP dan formasinya sudah dipakai (menunggu penetapan formasi)
c.Sudah di TMS, formasi telah digunakan (Menunggu penetapan formasi)
d.TMS formasi belum belum digunakan (ACC ditetapkan NIP)
e.Sudah ditetapkan NIP dan belum dibatalkan (tidak usah dibatalkan)
f.Sudah ditetapkan NIP dan sudah dibatalkan (dihidupkan kembali)
g.Sudah sempat di TMS dan dikembalikan lago kepada instansi (agar diusulkan kembali)
h.Berlaku surut dan sudah diaudit (ACC ditetapkan NIP)
i.Berlaku surut belum diaudit (ACC ditetapkan NIP)
j.Sudah ditetapkan NIP tapi belum diaudit (menunggu audit)

Sabtu, 10 April 2010

PARA GURU HONOR, GTT, PTT BERHARAP PEMERINTAH MEMPUNYAIHATI NURANI

Sungguh sangat ironis dinegeri yang kita cintai ini nasib para Non PNS (Guru Honor, PTT, GTT) semakin menderita, kami adalah salah satu dari sekian juta guru-guru yang ada di Indonesia.
Bapak-bapak wakil rakyat yang kami hormati, perlu diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak permasalahan yang terjadi di Indonesia, salah satunya masalah para Guru Honor termasuk di dalam agenda yang menurut harapan kami perlu banyak direnungkan mengingat tugas guru adalah salah satu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau ditinjau dari sisi sejarah bangsa Indonesia, munculnya guru jaman dahulu dengan guru sekarang ini atau dijaman alam demokrasi saat ini sudah sangat jauh berbeda. Dulu guru bekerja dengan perbandingan antara tenaga dan waktu serta gaji tidak banyak mengalami tuntutan atau tidak banyak menuntut akan hak-haknya. Akan tetapi melihat di era jaman sekarang ini sepertinya apabila nasib guru terutama kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah dan khususnya wakil-wakil rakyat, tidak akan mungkin dan pasti tidak akan mengalami perubahan pada kesejahteraannya.
Pada jaman sekarang ini guru harus bersaing dengan lembaga-lembaga lain yang apabila dibandingkan antara tenaga, waktu dan tanggung jawab yang dikeluarkan dalam mendidik dan mencerdaskan bangsa melalui anak didik atau siswa sangat-sangat jauh dari harapan. Oleh sebab itu perlu kiranya Bapak wakil rakyat untuk mengetahui dan membantu kami dalam ikut meningkatkan kesejahteraan kami melalui suatu kebijakan yang SANGAT ADIL DAN BERADAB guna mencapai tujuan dan cita-cita luhur yang telah di awali oleh pendahulu-pendahulu kita.
Selain itu menurut tugas sebagai seorang Guru kami Para Guru Honor, PTT,GTT mempunyai tugas dan fungsi yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa tapi mengapa dalam hal kesejahteraan dan setatus kami bagaikan anak tiri disaat para Guru PNS mendapat begitu banyak tunjangan sampai-sampai ada tunjangan dana SBY dan masih banyak yang lain tapi kami para guru Honor tidak mendapatkan apa-apa, yang menjadi pertanyaan kami dimanakah letak KEADILAN.
Dulu istilah guru hanya satu. Tetapi saat ini istilah guru sudah berkembang dengan istilah-istilah yang sudah tidak asing lagi di lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia. Istilah-istilah tersebut adalah : Guru Negeri, guru DPK, guru Bantu, guru Honda (Honor Daerah), Guru GTT Negeri, Guru Tetap Yayasan, Guru Tidak Tetap Yayasan atau yang sering diistilahkan guru swasta.
Oleh karna itu harapan kami :
1. Harapan Guru di Indonesia
Semua guru di seluruh Indonesia saya akui baik mulai dari Sabang sampai Merauke pasti akan menginginkan atau mendambakan atau mengidam-idamkan atau mempunyai cita-cita menjadi guru dengan status Guru Negeri.
2. Kebijakan Perekrutan Pegawai Negeri
Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih banyak yang kurang bijaksana, padahal yang namanya KEBIJAKAN harus BIJAKSANAAN,dalam segala hal.
Pahlawan tanpa tanda jasa mungkin tepat untuk seorang guru honor. Banyak muncul juga berita-berita tentang sulitnya hidup seorang guru honor. Ketika telah menjadi isu di gedung dewan atau para pengambil keputusan di birokrasi, paling-paling kesejahteraan guru lagi-lagi hanya untuk guru PNS. Ini pasti akan berulang kali terjadi.

Menurut saya pemerintah bisa saja mengabaikan guru honorer, tidak memperhatikan guru honorer, mensiasiakan guru honori, jika seorang pekerja swasta di sebuah perusahaan bisa makmur, kenapa para guru honor skarat. Intinya adalah karena para pekerja melalui serikat pekerja dapat secara efektif menekan pemerintah untuk memberikan upah minimum yang layak dan disesuaikan dengan perkembangan inflasi, sementara guru honor tidak pernah diperhatikan.

Sebenarnya apa yang membuat guru honorer begitu disia-siakan dimata para pengambil kebijakan dipemerintahan? Tidak hinakan mengkorup uang rakyat?

Senin, 29 Maret 2010

Pemerintah dan DPR Bentuk Panja untuk Tangani Tenaga Honorer

Senin, 25 Januari 2010
Image Rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi, Mendiknas, Menteri Agama, Menkes, Menkeu, Mendagri dan Kepala BKN yang berlangsung 25 Januari 2010 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan tenaga honorer.

Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.

Pertama, mengingat jumlah tenaga honorer belum diketahui secara pasti, dan kemungkinan masih ada yang tertinggal, tercecer, terselip, serta untuk menghindari tahapan pendataan yang memerlukan waktu lama, biaya dan tenaga yang sangat besar, maka tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan status pegawai tidak tetap (pegawai pemerintah) sampai usia 56 tahun. Selain itu, penghasilan mereka ditingkatkan menjadi serendah-rendahnya upah minimum propinsi, dengan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.

Apabila alternatif ini disetujui oleh anggota Dewan, kebijakan ini akan dirumuskan kembali untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah. “Kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, selain dapat menjaga kualitas dan profesionalisme PNS, juga sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi,” ujar Mangindaan.

Alternatif kedua, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai PP No. 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tetapi tidak masuk dalam data base BKN, akan diambil langkah untuk diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer ke lapangan. Caranya dengan membandingkan data yang dilaporkan ke BKN dengan dokumen dan keberadaan tenaga honorer yang bersangkutan. “Hal ini juga untuk menghindari pemalsuan data,” tambahnya.

Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007, akan diakomodir oleh Peraturan Pemerintah yang baru, yang prosesnya dilakukan melalui seleksi secara tertulis, yang pesertanya khusus tenaga honorerer, terpisah dari pelamar umum.Image

Bagi yang lulus akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dapat bekerja hingga usia 56 tahun. “Mereka dibayar oleh instansi masing-masing minimal sama dengan UMP, dan diberikan asurasi kesehatan serta tunjangan hari tua,” tambah Mangindaan.

Lebih lanjut Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sebetulnya pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dalam hal seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, atas rekomendasi hasil rapat gabungan tanggal 3 Pebruari 2009, dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI tanggal 4 Mei 2009 untuk mendapatkan penyempurnaan. “Namun sampai saat ini belum dibahas,” tandasnya.

Dalam raker gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu itu disepakati, Panja Gabungan Komisi II, VII dan X DPR ini dengan komposisi masing-masing Komisi sebanyak 15 anggota, dengan masa tugas selama satu bulan.

Adapun tugas Panja antara lain (1) Mengakomodir CPNS yang teranulir; (2) Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi hasil rapat gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan 3 Pebruari 2009; (3) Terkait dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/ Walikota; (4) Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/ APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; (5) Memperhatikan pendekatan Status dan kesejahteraan. (HUMAS MENPAN-RB)

PARA GURU (PTT) YANG TERGABUNG DALAM SERIKAT GURU JAKARTA MENDATANGI BKN

Jakarta-Humas, Serikat Guru Jakarta yang berjumlah 16 orang dipimpin oleh Drs.Supriono,MM dan para guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan kunjungan ke BKN, Rabu (24/3). Kunjungan diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Rapat lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta.
Dalam kesempatan itu, para guru PTT meminta penjelasan berkaitan kejelasan status mereka sebagai tenaga honorer. Menanggapi hal itu, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini sedang dibahas antara Pemerintah dan DPR mengenai RPP tentang tenaga honorer, dalam RPP tersebut Pemerintah berupaya untuk mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 namun tidak terdata dalam database BKN pada waktu itu.
Prioritas yang diutamakan dalam PP yang baru tersebut kemungkinan adalah para tenaga honorer yang tercecer belum masuk ke dalam database yang memenuhi kriteria sesuai dengan kedua PP tersebut.Dalam kesempatan itu para guru PTT juga mendapatkan penjelasan tentang pengadaan PNS, formasi dan per Undang-Undangan berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.Diharapkan para tenaga honorer bersabar untuk menunggu dikeluarkannya PP tersebut.

Rabu, 03 Februari 2010

NASIB PARA GURU KONTRAK PROPINSI RIAU DAN GURU HONOR YANG TIDAK MENENTU

Pada tahun 2010 ini, pemerintah akan mengangkat 350 ribu CPNS baru. Jumlah itu terdiri dari sisa honorer yang dianggap memenuhi aturan sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007 tentang Pengmangkatan Tenaga Honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 104 ribu, yang terdiri dari 100 ribu honorer Non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah dn 150 ribu pelamar umum.
"Untuk tahun ini, formasi 350 ribu orang, 104 diantaranya honorer yang teranulir" kata Sekertaris Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik kinanto saat Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi Gabungan dan Pemerintah ( Kementrian PAN dan RB, Kementrian Dalam Negeri dn BKN) senin (1/2). Dijelaskannya, sisa pegawai honorer yang dipastikan masuk CPNS tanpa seleksi mengacu pada PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Walau tanpa tes, 104 ribu honorer Non APBN/APBD yang akan diankat harus mengikuti seleksi di antaranya sesama honorer lainnya.
"Honorer Non APBD/APBN yang akan mengikuti tes ini harus memenuhi persayaratan. Antara lain, bekerja di instansi pemerintah, usia maksimal 46 tahun dan dilihat masa kerjanya" ungkap Tasdik.
Bagi honorer yang gagal dalam seleksi CPNS dan usianya sudah melebihi 46 tahun, tetap diperkerjakan sebagai pegawai tidak tetap (PTT), dengan gaji sesuai kemampuan daerah untuk membayaq.
"Kitaharapkan PTT ini diberikan gaji sesuai UMP. (RIAU POS 2/2/2010).
Yang menjadi masalah bagi guru Kontrak Propinsi Riau adalah apakah kita termasuk 104 ribu guru honor yang akan diangkat ditahun 2010, Jika pengangkatan guru honor sesuai PP 48 dAn PP 43 maka para guru honori Riau tidak termasuk para guru honor yg akan diangkat ditahun 2010 yang berjumlah 104, karena para guru kontrak propinsi terkendala dengan masa kerja 1 januari 2005 terhitung satu tahun, sedangkan pengankatan para guru kontrak terdiri dari 3 tahab, pertama 2005, 2006 dan 2008.
Oleh karna itu nasib para guru kontrak propinsi semakin tidak jelas, betapa ironisnya disaat gaji para pegawai negri dinaikkan dan tunjangan terus diberikan berbeda dengan para guru honor bagaikan anak tiri, kami mengharab pemerinta juga memperhatikan nasib kami.

Senin, 16 November 2009

Persatuan guru honor riau (PGHR) melakukan audensi dengan komisi A dan D DPRD Propinsi riau.

Senin 16 November 2009 para guru honor Propinsi Riau melakukan audensi dengan komisi A dan D DPRD Riau mereka menanyakan kejelasan nasib para guru bantu yang direkrut Pemerintah Propinsi Riau mulai tahun 2005, 2006 dan 2008, pasalnya para guru yang direkrut Pemerintah Propinsi Riau tidak akan bisa masuk kedalam data base karena terganjal dengan PP 48 dan PP 43 selain itu penyebab para guru honor Riau resah adalah adanya wacana akan adanya PP baru, ada pun tujuan PP yang baru nanti hanya akan mengakomodir para guru kontrak pusat, informasi rencana PP didapat dari humas dan RDPU (rapat dengar pendpat umum) dengan DPR RI di jakarta, pada PP yang baru bertujuan untuk menyisir para guru honor pusat yang ketinggalan dalam masak data base, masalah yang utama penyebab para guru kontrak propinsi Riau tidak akan masuk data base terganjal dengan masa kerja terhitung 31 Desember 2005 adalah 1 tahun sedangkan perekrutan guru honor mulai Juli 2005 dan seterusnya ada pun hasil audensi dengan DPRD Propinsi Riau adalah DPRD berjanji akan membentuk tim kecil guna mendesak pemerintar pusat agar pada PP yang baru berubah masakerja menjadi 2008.

Minggu, 13 September 2009

PGHR (Persatuan Guru Honor Riau) merasa resah karena nasib yang tidak jelas

Pada penerimaan CPNS tahun 2009 banyak Guru usia keritis tidak bisa mengikuti tes umum, karen terkenda dengan usia diatas 35 tahun, kejadian ini tidak hanya terjadi di Propinsi Riau tetapi diseluruh Indonesia, bermacam-macam usaha sudah dilakukan para Guru Honor diantaray :
1. Pada tanggal 3 Agustus 2009 PGHR pergi konsultasi ke MENPAN dijakarta.
2. Rencananya tanggal 9 November 2009 PGHR bekerjasama dengan Persatuan Guru Honor Sekolah Negeri berkonsultasi dengan DPR RI dijakarta.
3. Rencananya Tanggal 23 November 2009 PGHR bekerja sama lagi dengan Persatuan Guru Hunor Sekolah Negeri berkonsultasi dengan MENPAN.
Semua usaha itu sampai sekarang belum menampakan hasil tetapi para Guru Honor tidak akan putus asa demi merubah nasib yang lebih baik, sampai kapan Para Guru Honor harus bersabar menunggu nasib yang tidak pasti.

Selasa, 01 September 2009

14.000 Guru Bantu Propinsi Riau tidak jelas nasibnya.

Menurut Ketua PGHR kurang lebih 14.000 Guru Bantu Se Propinsi Riau merasa resah karena sampai saat ini tidak ada kejelasan nasib, semua itu berdasar atas hasil Konsultasi pengurus PGHR dengan KEMENTRIAN PAN, BKN dan DEP.DIKNAS, yang diwakili oleh 6 orang pada tanggal 03 agustus 2009 di Jakarta, ada pun tujuan konsultasi tersebut adalah :
  1. Menanyakan kejelasan nasib para GURU BANTU, GTT, KOMITE yang belum masuk dalam data base.
  2. Menanyakan nasib para guru usia kritis.
  3. Menanyakan syarat-syarat dan cara masuk data base.
  4. Menanyakan kebenaran berita dimedia masa bahwa guru honor akan diangkat ditahun 2009.
ada pun hasil konsultasi menurut ketua PGHR adalah :
  1. Pendataan data base terakhir dilakukan tahun 2006, setelah itu tidak akan ada lagi pendataan.
  2. Syarat-syarat diatur dalam PP43 dan PP 48. yang intinya
  3. Masa kerja minimal satu tahun terhitung mulai 1 januari 2005.
  4. Dibiyayai atau gaji dari APBD dan APBN
  5. SK ditandatangani Pejabat.
  6. Usia atau umur.
  7. Bagi guru yang usia kritis diharap bersabar karena ada wacana refisi PP 48 dan PP 43.
Menurut ketua PGHR masih banyak informasi, serta kami mempunyai rekaman CD dan tulis hasil konsultasi

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.