SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Minggu, 13 September 2009

PGHR (Persatuan Guru Honor Riau) merasa resah karena nasib yang tidak jelas

Pada penerimaan CPNS tahun 2009 banyak Guru usia keritis tidak bisa mengikuti tes umum, karen terkenda dengan usia diatas 35 tahun, kejadian ini tidak hanya terjadi di Propinsi Riau tetapi diseluruh Indonesia, bermacam-macam usaha sudah dilakukan para Guru Honor diantaray :
1. Pada tanggal 3 Agustus 2009 PGHR pergi konsultasi ke MENPAN dijakarta.
2. Rencananya tanggal 9 November 2009 PGHR bekerjasama dengan Persatuan Guru Honor Sekolah Negeri berkonsultasi dengan DPR RI dijakarta.
3. Rencananya Tanggal 23 November 2009 PGHR bekerja sama lagi dengan Persatuan Guru Hunor Sekolah Negeri berkonsultasi dengan MENPAN.
Semua usaha itu sampai sekarang belum menampakan hasil tetapi para Guru Honor tidak akan putus asa demi merubah nasib yang lebih baik, sampai kapan Para Guru Honor harus bersabar menunggu nasib yang tidak pasti.

Selasa, 01 September 2009

14.000 Guru Bantu Propinsi Riau tidak jelas nasibnya.

Menurut Ketua PGHR kurang lebih 14.000 Guru Bantu Se Propinsi Riau merasa resah karena sampai saat ini tidak ada kejelasan nasib, semua itu berdasar atas hasil Konsultasi pengurus PGHR dengan KEMENTRIAN PAN, BKN dan DEP.DIKNAS, yang diwakili oleh 6 orang pada tanggal 03 agustus 2009 di Jakarta, ada pun tujuan konsultasi tersebut adalah :
  1. Menanyakan kejelasan nasib para GURU BANTU, GTT, KOMITE yang belum masuk dalam data base.
  2. Menanyakan nasib para guru usia kritis.
  3. Menanyakan syarat-syarat dan cara masuk data base.
  4. Menanyakan kebenaran berita dimedia masa bahwa guru honor akan diangkat ditahun 2009.
ada pun hasil konsultasi menurut ketua PGHR adalah :
  1. Pendataan data base terakhir dilakukan tahun 2006, setelah itu tidak akan ada lagi pendataan.
  2. Syarat-syarat diatur dalam PP43 dan PP 48. yang intinya
  3. Masa kerja minimal satu tahun terhitung mulai 1 januari 2005.
  4. Dibiyayai atau gaji dari APBD dan APBN
  5. SK ditandatangani Pejabat.
  6. Usia atau umur.
  7. Bagi guru yang usia kritis diharap bersabar karena ada wacana refisi PP 48 dan PP 43.
Menurut ketua PGHR masih banyak informasi, serta kami mempunyai rekaman CD dan tulis hasil konsultasi

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.