SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Senin, 29 Maret 2010

Pemerintah dan DPR Bentuk Panja untuk Tangani Tenaga Honorer

Senin, 25 Januari 2010
Image Rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi, Mendiknas, Menteri Agama, Menkes, Menkeu, Mendagri dan Kepala BKN yang berlangsung 25 Januari 2010 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan tenaga honorer.

Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.

Pertama, mengingat jumlah tenaga honorer belum diketahui secara pasti, dan kemungkinan masih ada yang tertinggal, tercecer, terselip, serta untuk menghindari tahapan pendataan yang memerlukan waktu lama, biaya dan tenaga yang sangat besar, maka tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan status pegawai tidak tetap (pegawai pemerintah) sampai usia 56 tahun. Selain itu, penghasilan mereka ditingkatkan menjadi serendah-rendahnya upah minimum propinsi, dengan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.

Apabila alternatif ini disetujui oleh anggota Dewan, kebijakan ini akan dirumuskan kembali untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah. “Kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, selain dapat menjaga kualitas dan profesionalisme PNS, juga sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi,” ujar Mangindaan.

Alternatif kedua, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai PP No. 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tetapi tidak masuk dalam data base BKN, akan diambil langkah untuk diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer ke lapangan. Caranya dengan membandingkan data yang dilaporkan ke BKN dengan dokumen dan keberadaan tenaga honorer yang bersangkutan. “Hal ini juga untuk menghindari pemalsuan data,” tambahnya.

Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007, akan diakomodir oleh Peraturan Pemerintah yang baru, yang prosesnya dilakukan melalui seleksi secara tertulis, yang pesertanya khusus tenaga honorerer, terpisah dari pelamar umum.Image

Bagi yang lulus akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dapat bekerja hingga usia 56 tahun. “Mereka dibayar oleh instansi masing-masing minimal sama dengan UMP, dan diberikan asurasi kesehatan serta tunjangan hari tua,” tambah Mangindaan.

Lebih lanjut Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sebetulnya pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dalam hal seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, atas rekomendasi hasil rapat gabungan tanggal 3 Pebruari 2009, dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI tanggal 4 Mei 2009 untuk mendapatkan penyempurnaan. “Namun sampai saat ini belum dibahas,” tandasnya.

Dalam raker gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu itu disepakati, Panja Gabungan Komisi II, VII dan X DPR ini dengan komposisi masing-masing Komisi sebanyak 15 anggota, dengan masa tugas selama satu bulan.

Adapun tugas Panja antara lain (1) Mengakomodir CPNS yang teranulir; (2) Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi hasil rapat gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan 3 Pebruari 2009; (3) Terkait dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/ Walikota; (4) Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/ APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; (5) Memperhatikan pendekatan Status dan kesejahteraan. (HUMAS MENPAN-RB)

1 komentar:

  1. Masukan untuk pemerintah tentang SE Menpan no 5 Tahun 2010 untuk kategori II:

    Kalau Daerah memang benar-benar punya itikat baik dan jalannya Pendataan lurus tidak main dari belakang mestinya pendataan untuk kategori II dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Petugas Pendataan harus datang secara tiba-tiba ke Dinas, Kantor, Sekolah
    2. Petugas langsung bertanya kepada Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah apakah ada tenaga honorer yang bekerja tanggal 01 Januari 2005. Karena bisa saja nama yang telah diterima BKD telah dipalsukan atau datanya tidak valid. Karena data yang diterima oleh BKD berdasarkan data yang dikirim oleh dinas-dinas.
    3. Apabila ada, Petugas langsung memanggil dan bertanya kepada tenaga honorer kategori II apakah tenaga honorer tersebut mempunyai SK 01 Januari 2005
    4. Petugas langsung menanyakan atau minta bukti-bukti bahwa tenaga honorer kategori II tersebut memang bekerja minimal tanggal/SK 01 Januari 2005 seperti SK pengangkatan pertama kali bekerja, absensi pertama kali bekerja, daftar gaji pertama kali bekerja dll.
    5. Mengapa ini dilakukan mendadak?? Karena dengan tiba-tiba maka untuk manipulasi data juga tidak bisa, apalagi langsung bertanya kepada yang berwenang dan bertanya langsung kepada tenaga honorer kategori II, karena dengan datang mendadak atau tiba-tiba maka mereka tenaga honorer kategori II yang palsu pasti tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti SK pengangkatan, Absensi, daftar gaji. Jika cuma mengecek nama tapi yang berwenang dan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti tertulis seperti SK, Absensi, daftar gaji sama saja ini bohong dan saya rasa hanya buang-buang anggaran Negara saja untuk merekrut PNS palsu dari kategori II, karena Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah mereka bisa saja berbohong dan dengan segera keesokan harinya membuat absensi palsu, SK palsu, daftar gaji palsu karena mereka kategori II memang datanya mudah dibuat dan dipalsukan karena dalam kategori II tidak punya peraturan atau payung hukum yang kuat untuk jadi patokan atau landasan hukum jadi untuk pemalsuan data lebih mudah.
    6. Untuk Kategori II terlalu Rawan penyalahgunaan Jabatan
    7. Untuk Kategori II terlalu Rawan pemalsuan data (SK palsu, Absensi fiktif, daftar gaji fiktif dll)
    8. Untuk Kategori II terlalu Rawan terhadap makelar SK
    9. Untuk Kategori II terlalu Rawan segalanya
    10. Untuk Kategori II Buang-buang anggaran Negara dan habiskan waktu Pemerintah saja
    11. Untuk Kategori II pemerintah atau BKN kalau memang serius dan tidak main asal angkat PNS harus mendampingi terus jalannya pendataan……

    BalasHapus

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.