SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Minggu, 02 Mei 2010

KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN SOLOK KE BKN

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (27/4). Kunjungan mereka diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono, Kasubdit. Peraturan Perundang-undangan II Tri Priyo Sudarmanto dan Kasubdit. Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi Putranto di Ruang Rapat Gedung II Lt. II Kantor Pusat BKN Jakarta.
Dalam paparan konsultasinya, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Solok menanyakan seputar peningkatan status tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menyangkut hal tersebut, Budi Hartono menjelaskan bahwa permasalahan tenaga honorer merupakan permasalahan nasional. Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memerlukan regulasi yang mengaturnya. Saat ini, menurut Budi Hartono pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer. Namun demikian Budi Hartono menambahkan bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam pembahasan RPP ini (RPP Honorer Jilid II….red) yakni, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer. Budi Hartono juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi CPNS harus menunggu regulasi tersebut disahkan.

1 komentar:

  1. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang akan diangkat ada dua kategori, mari lihat kategori II yang berbunyi sbb:

    2. Kategori II
    Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
    2. Bekerja di instansi pemerintah;
    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

    Di sana dijelaskan bahwa “bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” dari sini sudah dapat terjadi manipulasi data, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan di sekolah negeri ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala sekolah ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak sekolah mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005 walaupun mereka masuk bekerja tahun 2006, 2007 dst, karena untuk mendapatkan SK kepala sekolah itu mudah lain halnya dengan SK Kepala daerah atau Bupati. Untuk pembiayaan bisa saja dibuat dengan dana BOS bagi sekolah yang ada dana BOS atau dana-dana operasional lainnya berarti ini sudah termasuk kategori II yaitu dibiayai oleh non APBD/APBN.

    Lain halnya dengan honorer yang dibiayai APBN/APBD karena tenaga honorer APBD/APBN telah dimasukkan dalam anggaran daerah masing2 dan telah dirapatkan di DPRD wilayah masing2. sedangkan sekolah hanya kepala sekolah dan pihak2 sekolah yang terkait yang memegang peranan, begitu mudahnya pemalsuan data. Begitu
    Beda halnya dengan Honorer yang dibiayai APBD/APBN mereka memang sudah resmi ada nama di BKD dan resmi diangkat oleh pejabat yang berwenang yaitu seperti kepala daerah contoh Bupati/ Walikota/ Sekda, SK yang dimiliki pun mempunyai kekuatan hukum yang kuat apalagi dana yang dikeluarkan menggunakan dana dari APBD/APBN yang tidak sembarangan dikeluarkan oleh daerah tapi telah dirapatkan terlebih dahulu oleh DPRD masing2 daerah.

    Seperti saya jelaskan di atas yang non APBD/APBN tinggal minta buat SK kantor atau SK Direktur atau SK Ketua atau SK Kepala Dinas atau SK Kepala Sekolah,, mudah minta surat aktif bekerja walaupun tidak bekerja 1 januari 2005, manipulasi absensi yang mudah dan untuk pembiayaan langsung dimasukkan dalam kegiatan. Mudah benar bukan……. Bahkan yang tidak bekerja juga bisa lewat PNS melalui jalur honorer non APBD/APBN. Dan saya yakin akan lebih banyak data fiktif atau data siluman untuk honorer yang non APBD/APBN bahkan datanya akan membludak seperti air bah melebihi perkiraan dari BKN karena mudahnya manipulasi data untuk honorer non APBD/APBN.

    Mudah2an pemerintah atau BKN lebih antisipasi dan lebih sangat-sangat mengawasi dari awal sampai akhir terhadap sistem yang lemah ini untuk hal-hal seperti di atas. Karena apabila hal ini terjadi maka bergembira dan tertawalah honorer-honorer siluman dari kriteria Non APBD/APBN karena mereka akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Siluman). Dan menangislah honorer yang APBD/APBN yang benar-benar telah mengabdi walaupun belum masuk kriteria SE no. 5 Tahun 2010. Untuk honorer kategori II saya rasa pemerintah hanya buang tenaga, buang energi, dan buang anggaran saja, karena honorer kategori II saya rasa banyak sekali penyimpangan data dan penyalahgunaan wewenang. Sebaiknya BKN atau Pemerintah sadar dan lebih waspada………..

    BalasHapus

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.