SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Sabtu, 24 April 2010

HASIL RAPAT KONSINYASI PERSAMAAN PERSEPSI DAN PENYELESAIAN PENETAPAN NIP CPNS DARI TENAGA HONORER DI HOTEL PUNCAK RAYA, CISARUA BOGOR

HASIL RAPAT KONSINYASI
PERSAMAAN PERSEPSI DAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN
PENETAPAN NIP CPNS DARI TENAGA HONORER
DIPUNCAK RAYA, CISARUA BOGOR
TANGGAL 16-18 APRIL 2009


A. RAPAT DIBUKA OLEH KEPALA BKN DAN DIHADIRI OLEH :
1.KEPALA BKN
2.WAKIL KEPALA BKN
3.SEKERTARIS UTAMA
4.DEPUTI BANGPEG
5.DEPUTI BINA KINDANG
6.DEPUTI BINA DAKATSI
7.DEPUTI INKA
8.DEPUTI DALPEG
9.KEPALA KANTOR REGIONAL I-XII BKN
10.ESELON II, III, IV DAN PEJ.FUNGSIONAL SERTA STAF TERKAIT DI BKN

B. INFENTARISASI permasalahan Tenaga Honor BERDASARKAN HASIL AUDIT
1.Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer Tahun 2005 berlaku surut.
2.Berusia kurang dari 19 tahun atau lebih dari 46 tahun sampai dengan 2006.
3.Bekerja/bertugas diluar instasi pemerintah berdasarkan PP 43/2007.
Keputusan rapat :
a. Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang tidak memenuhi syarat (TMS, diangkat CPNS)
b. Khusus untuk Tenaga Honorer yang bekerja disekolah negeri yang diangkat oleh kepala sekolah negeri, dapat ditetapkan NIP sepanjang memenuhi persyaratan lain.
4. Permasalahan keempat
Bekerja/bertugas di luar Instasi pemerintah.
Keputusan Rapat :
a.Tenaga Honorer yang bekerja diluar instasi pemerintah tidak memenuhi syarat (TMS) diangkat CPNS.
b.Khusus untuk tenaga honor guru yang bekerja sebagai guru disekolah swasta (seperti guru Bantu yang diangkat Depdiknas dapat ditetapkan NIP sepanjang memenuhi persyaratan lain.
Catatan :
1.Tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS dengan alas an SK berlaku surut dapat dipertimbangkan untuk diproses kembali sepanjang memenuhi 3 ketentuan (komulatif) tersebut diatas.
2.Tenaga honorer yang telah diusulkan ke BKN/kanreg yang SKnya berlaku surut dapat dapat dipertimbangkan setelah memenuhi 3 ketentuan (komulatif) tersebut diatas.
3.Berkas penerapan NIP tenaga honorer yang SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditetapkan berlaku surut dalam kasus ini dan tidak memenuhi 3 ketentuan (kumulatif) tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS.
5.Tanggal penetapan surut keputusan sebagai tenaga honorer ditetapkan sebelum tanggal 11 Nopember 2005.
Contoh :
1.SK ditetapkan tanggal 10 Januari 2005 dan berlaku TMT 01 Januari 2005 (ACC).
2.SK ditetapkan tanggal 01 Mei 2005 berlaku TMT 01 Januari 2005 (ACC ditetapkan NIP)
3.SK ditetapkan tanggal10 Juli 2005 berlaku 2005 TMT 01 Januari 2005 (ACC ditetapkan NIP)
a.Belum ditetapkan NIP dan formasinya masih bisa (ACC ditetapkan NIP)
b.Belum ditetapkan NIP dan formasinya sudah dipakai (menunggu penetapan formasi)
c.Sudah di TMS, formasi telah digunakan (Menunggu penetapan formasi)
d.TMS formasi belum belum digunakan (ACC ditetapkan NIP)
e.Sudah ditetapkan NIP dan belum dibatalkan (tidak usah dibatalkan)
f.Sudah ditetapkan NIP dan sudah dibatalkan (dihidupkan kembali)
g.Sudah sempat di TMS dan dikembalikan lago kepada instansi (agar diusulkan kembali)
h.Berlaku surut dan sudah diaudit (ACC ditetapkan NIP)
i.Berlaku surut belum diaudit (ACC ditetapkan NIP)
j.Sudah ditetapkan NIP tapi belum diaudit (menunggu audit)

Sabtu, 10 April 2010

PARA GURU HONOR, GTT, PTT BERHARAP PEMERINTAH MEMPUNYAIHATI NURANI

Sungguh sangat ironis dinegeri yang kita cintai ini nasib para Non PNS (Guru Honor, PTT, GTT) semakin menderita, kami adalah salah satu dari sekian juta guru-guru yang ada di Indonesia.
Bapak-bapak wakil rakyat yang kami hormati, perlu diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak permasalahan yang terjadi di Indonesia, salah satunya masalah para Guru Honor termasuk di dalam agenda yang menurut harapan kami perlu banyak direnungkan mengingat tugas guru adalah salah satu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau ditinjau dari sisi sejarah bangsa Indonesia, munculnya guru jaman dahulu dengan guru sekarang ini atau dijaman alam demokrasi saat ini sudah sangat jauh berbeda. Dulu guru bekerja dengan perbandingan antara tenaga dan waktu serta gaji tidak banyak mengalami tuntutan atau tidak banyak menuntut akan hak-haknya. Akan tetapi melihat di era jaman sekarang ini sepertinya apabila nasib guru terutama kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah dan khususnya wakil-wakil rakyat, tidak akan mungkin dan pasti tidak akan mengalami perubahan pada kesejahteraannya.
Pada jaman sekarang ini guru harus bersaing dengan lembaga-lembaga lain yang apabila dibandingkan antara tenaga, waktu dan tanggung jawab yang dikeluarkan dalam mendidik dan mencerdaskan bangsa melalui anak didik atau siswa sangat-sangat jauh dari harapan. Oleh sebab itu perlu kiranya Bapak wakil rakyat untuk mengetahui dan membantu kami dalam ikut meningkatkan kesejahteraan kami melalui suatu kebijakan yang SANGAT ADIL DAN BERADAB guna mencapai tujuan dan cita-cita luhur yang telah di awali oleh pendahulu-pendahulu kita.
Selain itu menurut tugas sebagai seorang Guru kami Para Guru Honor, PTT,GTT mempunyai tugas dan fungsi yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa tapi mengapa dalam hal kesejahteraan dan setatus kami bagaikan anak tiri disaat para Guru PNS mendapat begitu banyak tunjangan sampai-sampai ada tunjangan dana SBY dan masih banyak yang lain tapi kami para guru Honor tidak mendapatkan apa-apa, yang menjadi pertanyaan kami dimanakah letak KEADILAN.
Dulu istilah guru hanya satu. Tetapi saat ini istilah guru sudah berkembang dengan istilah-istilah yang sudah tidak asing lagi di lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia. Istilah-istilah tersebut adalah : Guru Negeri, guru DPK, guru Bantu, guru Honda (Honor Daerah), Guru GTT Negeri, Guru Tetap Yayasan, Guru Tidak Tetap Yayasan atau yang sering diistilahkan guru swasta.
Oleh karna itu harapan kami :
1. Harapan Guru di Indonesia
Semua guru di seluruh Indonesia saya akui baik mulai dari Sabang sampai Merauke pasti akan menginginkan atau mendambakan atau mengidam-idamkan atau mempunyai cita-cita menjadi guru dengan status Guru Negeri.
2. Kebijakan Perekrutan Pegawai Negeri
Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih banyak yang kurang bijaksana, padahal yang namanya KEBIJAKAN harus BIJAKSANAAN,dalam segala hal.
Pahlawan tanpa tanda jasa mungkin tepat untuk seorang guru honor. Banyak muncul juga berita-berita tentang sulitnya hidup seorang guru honor. Ketika telah menjadi isu di gedung dewan atau para pengambil keputusan di birokrasi, paling-paling kesejahteraan guru lagi-lagi hanya untuk guru PNS. Ini pasti akan berulang kali terjadi.

Menurut saya pemerintah bisa saja mengabaikan guru honorer, tidak memperhatikan guru honorer, mensiasiakan guru honori, jika seorang pekerja swasta di sebuah perusahaan bisa makmur, kenapa para guru honor skarat. Intinya adalah karena para pekerja melalui serikat pekerja dapat secara efektif menekan pemerintah untuk memberikan upah minimum yang layak dan disesuaikan dengan perkembangan inflasi, sementara guru honor tidak pernah diperhatikan.

Sebenarnya apa yang membuat guru honorer begitu disia-siakan dimata para pengambil kebijakan dipemerintahan? Tidak hinakan mengkorup uang rakyat?

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.