SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Minggu, 16 Desember 2012

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) menjelaskan masalah honorer dan moratorium didampingi Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Petrus menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). DPRD Kota Kotamobagu mendengarkan penjelasan ihwal honorer dan moratorium dari para pejabat BKN Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto. (aman-

Jumat, 14 Desember 2012

Berkas NIP 49.714 honorer K1 mulai diproses

Berkas NIP 49.714 Honorer K1 Mulai Diproses JAKARTA - Akhirnya berkas penetapan nomor induk pegawai (NIP) 49.714 honorer kategori satu (K1) mulai diproses. Proses pemberkasannya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Kantor Regional (Kanreg) BKN. Menurut Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro, pemberkasan dan penetapan NIP untuk honorer K1 di daerah dilakukan di Kanreg BKN. Sedangkan honorer pusat diproses oleh BKN pusat. "Sengaja dibagi ke BKN pusat dan Kanreg BKN agar CPNS maupun pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih mudah mengurus surat-suratnya. Kalau semua dipusatkan di BKN, kurang efisien dari waktu maupun anggaran," kata Petrus kepada JPNN, Kamis (13/12). Sayangnya dia belum bisa menyebutkan instansi daerah mana saja yang sudah mulai memproses pemberkasan NIP-nya. Alasannya, daerah lah yang paling tahu karena semua data ada di BKD. "Yang punya data kan BKD, jadi mereka nanti yang akan mengusulkan ke Kanreg BKN," ujarnya. Dijelaskan, mekanisme pemberkasan dan penetapan NIP CPNS daerah dari honorer K1 adalah, BKD menerima seluruh berkas kemudian mengajukannya ke Kanreg BKN. Setelah itu, Kanreg BKN akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas usulan BKD. Bila semuanya sudah clear dan tidak ada masalah lagi, Kanreg BKN langsung menetapkan NIP. "Prosesnya singkat kok. Saya optimis tahun ini 49.714 honorer sudah ber-NIP," tegasnya. Optimisme ini, lanjut Petrus, karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, BKN bertekad mempercepat proses pemberkasan dan penetapan NIP honorer K1 (49.714 orang) yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP.(esy/jpnn)

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.