SELAMAT DATANG DI PERSATUAN GURU HONOR PROVINSI RIAU

BERSAMA PERSATUAN GURU HONOR (PGHR) MARI KITA UBAH SETATUS GURU HONOR KITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MARI KITA RUBAH NASIB KITA

MARI KITA RUBAH NASIB KITA
SEKERTARIAT PGHR

Rabu, 02 Juni 2010

LAPORAN
PANITIA KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI TENTANG
TENAGA HONORER
DALAM
RAPAT INTERN GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI
SENIN, 26 APRIL 2010
A. Pendahuluan

Raker dan RDP Gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN dan Kepala BPS tanggal 25 Januari 2010 dengfan agenda membahas penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, menyimpulkan bahwa disepakati pembentukan panja gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan beberapa catatan diantaranya adalah:
1. Mengakomodir CPNS yang teranulir;
2. Pengangkatan CPNS agar mengakomodir rapat gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009;
3. Terkait dengan kesejahteraan guru perlu melibatkan gubernur, bupati/walikota;
4. Perlu mengakomodir guru non APBN/APBD, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
5. Memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.

B. Permasalahan

Beberapa pokok persoalan diantaranya adalah:

1. Inventarisasi permasalahan penyelesaian tenaga honorer;
2. Verifikasi data tenaga honorer;
3. Verifikasi dan validasi data tenaga honorer untuk dituangkan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer;
4. Penyamaan persepsi mengenai tenaga honorer; dan
5. Penyelesaian pengangkatan tenaga honorer.

C. Pembahasan

Panja telah melakukan rapat sebanyak 17 (tujuh belas) kali baik dalam bentuk rapat intern Panja, RDP, RDPU, maupun rapat Tim Kecil. Beberapa kesimpulan yang diperoleh antara lain:

1. Terhadap ± 104.000 tenaga honorer yang belum terdata tapi memenuhi syarat sesuai PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43  Tahun 2007 akan diselesaikan pada TA 2010.
2. Prioritas penyelesaian tenaga honorer sebaiknya difokuskan pada tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No. 48   Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 yang bekerja pada instansi pemerintah. Prioritas kedua adalah penyelesaian tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD, tetapi bekerja pada instansi pemerintah. Penyelesaian tenaga honorer tersebut akan dimulai TA 2010.
3. Tenaga honorer dikelompokkan menjadi:
i.  Tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 dan PP No. 43 namun tercecer, terselip, tertinggal.
ii. Tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 dan PP No. 43, namun tidak bekerja di instansi negeri.
iii. Tenaga honorer yang tidak diangkat oleh pejabat berwenang, tidak dibiayai oleh APBN/APBD, namun bekerja di instansi  negeri.
iv. Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat swasta, bekerja di swasta, tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
4.  Penyelesaian tenaga honorer :
i.   Kelompok 3 (i) sd. 3 (iii) akan dibuatkan PP tentang Tenaga Honorer, sedangkan kelompok 3 (iv) akan dibuatkan PP tentang Pegawai Tidak Tetap.
ii.  Kedua PP tersebut akan mengakomodir dua pendekatan yaitu: pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
iii. Prioritas penyelesaian untuk tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 dan PP No. 43 namun tercecer, terselip, tertinggal.
iv. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP No. 48 dan PP No. 43 akan diprioritaskan pada tahun 2011.
5. RPP tentang penyelesaian tenaga honorer agar diselesaikan secepatnya.

D. Kesimpulan

Hasil pembahasan pokok-pokok persoalan dirumuskan sbb:

KATEGORI TENAGA HONORER DIKELOMPOKKAN MENJADI :

I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal. Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di Instansi Pemerintah;
3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus;
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006;
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi, prioritas Tahun 2010)


II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah. Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
2. Dibiayai oleh APBN/APBD
3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus
4. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006
5. Tidak bekerja di instansi pemerintah
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)

III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD. Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang;
2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD;
3. Bekerja di instansi Pemerintah;
4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)
Bagi yang tidak berhasil menjadi CPNS dengan OPSI I, II, dan III akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan.

IV. Tenaga yang diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, bekerja di Instansi Bukan Pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD (Khusus Guru). Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang;
2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD;
3. Bekerja bukan diinstansi Pemerintah;
4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.
(Akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan)

V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, KORPRI). Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang;
2. Dibiayai oleh APBN/APBD;
3. Bekerja di instansi Pemerintah;
(Diusulkan, diangkat untuk mengisi formasi, melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri)

E. Penutup
Demikian laporan Panja Gabungan Tenaga Honorer Komisi II, VIII, dan X DPR RI sebagai bahan kebijakan dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya, rekomendasi sebagaimana diuraikan di atas diusulkan untuk disampaikan kepada Pemerintah dalam Raker Gabungan pada hari Senin tanggal 26 April 2010.

                                                                                                                                    Jakarta, 26 April 2010
  
                                                                                          PANJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI
                                                                                                            TENTANG PENYELESAIAN TENAGA HONORER
                                                                                                                                                 WAKIL KETUA,



. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PGHR

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya : MUHAMAD AGUS SUBIYANTO TTL : LAMONGAN 11-08-84, Riwayat pendidikan SDN 1 GENDONG, SMPN 1 BABAT, MAN WALISONGO, UNIVERSITAS JEMBER, S1 PGSD UNIVERSITAS TERBUKA.